Sejak 1997, 6 juta warga Riau menderita gangguan nafas akibat kabut asap pembakaran hutan yang terjadi setiap tahun!
Klik disini untuk ikut berpartisipasi menanda tangani petisi ------------>>
Bukan hanya itu, kabut asap setiap tahunnya
melumpuhkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Riau. Hal ini akibat
pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya –mulai dari tingkat daerah,
propinsi maupun pusat, melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan pembabat hutan dan pembakar hutan-lahan melakukan praktik-praktik buruknya, tanpa ada penegakan hukum yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Akar persoalannya adalah buruknya tata kelola sumber daya alam di negeri ini yang dibuktikan dengan banyaknya ijin diberikan melalui cara-cara kotor seperti korupsi,
dengan menggadaikan keseimbangan lingkungan hidup --terutama lahan
gambut. Kasus mantan Gubernur Rusli Zainal yang baru-baru ini divonis 14
tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah
salah satu contohnya.
Seperti diketahui hampir seluruh titik api yang terjadi di tahun 2013 dan 2014 ini berada di areal gambut. Secara alaminya mustahil gambut itu terbakar,
karena secara alami gambut itu termasuk kategori ekosistem lahan basah.
Namun perusahaan-perusahaan dengan ijin konsesi luas yang diberikan
pemerintah membabat habis hutan dan meluluhlantakkan keseimbangan
ekosistem gambut yang unik ini.
Perusahaan-perusahaan perkebunan skala besar baik di sektor kelapa sawit maupun sektor pulp dan kertas --seperti Grup Asia Pulp and Paper (Asia Pulp-Paper/Sinar Mas) dan juga Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), merupakan penyebab utama terbakarnya lahan dalam skala yang masif setiap tahunnya.
Kebakaran yang tak terkendali dan terus
terulang, menunjukan bahwa luas konsesi yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah telah berada di luar kemampuan pengusaha untuk mengelola dan
di atas ambang batas kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian.
Apakah layak masyarakat
dikorbankan hak dasar hidupnya untuk menghirup udara yang bersih dan
sehat, demi kepentingan segelintir pebisnis serakah yang
memporakporandakan tatanan alam?
Apakah layak masyarakat terpaksa
mengungsi hanya untuk menghirup udara bersih, demi langgengnya aliran
keuntungan dari pembabatan hutan ke kantong-kantong pengusaha dan aparat
negara yang korup?
Di akhir masa kepemimpinan Bapak Presiden,
kami warga Riau, sangat mengharapkan Bapak mengambil tindakan konkrit
untuk menghentikan bencana asap tahunan yang selalu kami derita. Kami tidak meminta Bapak meminta maaf seperti yang Bapak lakukan kepada warga negara tetangga Singapura.
Bapak SBY yang terhormat, hak atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat (termasuk udara yang bersih dan
sehat) adalah hak asasi manusia, dan hak ini dijamin oleh konstitusi
kita, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Kami hanya meminta Bapak, sebagai seorang
kepala pemerintahan suatu negara yang berdaulat dan mendapatkan mandat
menjalankan konstitusi, untuk tidak tunduk kepada tekanan
perusahaan-perusahaan, dan untuk mendahulukan kepentingan masyarakat. Kami
meminta Bapak menghentikan pembiaran dan berlanjut terusnya bencana
asap tahunan yang diakibatkan pembakaran hutan-lahan oleh
perusahaan-perusahaan tersebut.
Oleh karenanya, kami meminta Bapak untuk:
- 1. segera mencabut ijin perusahaan-perusahaan –terutama yang telah terbukti terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.
- 2. menghentikan sementara dan mengkaji ulang ijin operasi APP dan APRIL yang terkait dengan perusahaan-perusahaan dalam kasus Rusli Zainal tersebut.
Membiarkan perusahaan-perusahaan tersebut
terus beroperasi berarti menjerumuskan warga Riau dalam bencana asap
tahunan yang menghilangkan harkat-martabat kami sebagai warga negara
untuk mendapatkan hak dasar hidup menghirup udara bebas pencemar, dan
menghancurkan keberlanjutan hidup anak-anak kami, generasi muda
Indonesia yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar