Suku Anak Dalam
merupakan salah satu suku manusia asli Jambi. Mereka biasanya hidup
berkelompok. Namun, sejak tahun 1980-an, dengan dimulainya program
transmigrasi, perlahan-lahan tanah mereka direbut, mereka diusir dari
tanah kelahirannya. Semua atas nama pembagunan dan komoditas HTI! Yang
parahnya, Gubernur, Bupati-bupati bahkan Menteri Kehutanan pun seakan
tak peduli dengan nasib Suku Anak Dalam. Bahkan sang Menteri pernah
mengatakan kalau Suku Anak Dalam merupakan "perambah hutan" !
Salah satu tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan kelapa sawit (konon milik asing) beberapa hari yang lalu. PT Asiatic Persada dibantu ribuan personel gabungan Brigade Mobil, Satpol PP, tentara, dan petugas keamanan perusahaan tersebut mengusir paksa Suku Anak Dalam yang tinggal di sekitar lahan perusahaaan tersebut.
Penyerbuan yang terjadi sejak tanggal 7 Desember tersebut, dilakukan sedikitnya 1.500 personel gabungan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berdiam di Desa Bungku,Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dari penyerbuan itu, sedikitnya puluhan warga Suku Anak Dalam mengalami luka-luka. Bahkan rumah hunian mereka pun diratakan dengan tanah! Ini merupakan salah satu bentuk kriminalitas terhadap Suku Anak Dalam yang telah terjadi selama puluhan tahun dan tersistematis!
Oleh karena itu, kami ingin mempetisi Gubernur Jambi dengan beberapa tuntutan:
1. Hentikan kekerasan dan perampasan tanah milik Suku Anak Dalam yang telah terjadi secara sistematis dan puluhan tahun.
2. Mengusut adanya dugaan permainan antara perusahaan dengan pejabat/aparat keamanan mengingat digunakannya ribuan aparat keamanan.
3. Memberikan hak yang sama dengan masyarakat Jambi lainnya kepada Suku Anak Dalam
4. Memberikan teguran keras kepada PT Asiatic Persada
5. Kembalikan tanah untuk rakyat dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!
Salah satu tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan kelapa sawit (konon milik asing) beberapa hari yang lalu. PT Asiatic Persada dibantu ribuan personel gabungan Brigade Mobil, Satpol PP, tentara, dan petugas keamanan perusahaan tersebut mengusir paksa Suku Anak Dalam yang tinggal di sekitar lahan perusahaaan tersebut.
Penyerbuan yang terjadi sejak tanggal 7 Desember tersebut, dilakukan sedikitnya 1.500 personel gabungan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berdiam di Desa Bungku,Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dari penyerbuan itu, sedikitnya puluhan warga Suku Anak Dalam mengalami luka-luka. Bahkan rumah hunian mereka pun diratakan dengan tanah! Ini merupakan salah satu bentuk kriminalitas terhadap Suku Anak Dalam yang telah terjadi selama puluhan tahun dan tersistematis!
Oleh karena itu, kami ingin mempetisi Gubernur Jambi dengan beberapa tuntutan:
1. Hentikan kekerasan dan perampasan tanah milik Suku Anak Dalam yang telah terjadi secara sistematis dan puluhan tahun.
2. Mengusut adanya dugaan permainan antara perusahaan dengan pejabat/aparat keamanan mengingat digunakannya ribuan aparat keamanan.
3. Memberikan hak yang sama dengan masyarakat Jambi lainnya kepada Suku Anak Dalam
4. Memberikan teguran keras kepada PT Asiatic Persada
5. Kembalikan tanah untuk rakyat dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!
0 komentar:
Posting Komentar